Sparta
Pajak

Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP): Format dan Cara Mendapatkan

Pelajari pengertian nomor seri faktur pajak, format 16 digit terbaru di era Coretax, serta cara mengelolanya secara otomatis untuk bisnis dagang dan distribusi.

Tim Sparta4 menit baca

Disusun dengan bantuan AI berdasarkan panduan editorial Sparta, lalu melewati pemeriksaan struktur, keunikan, dan konsistensi otomatis. Lihat metodologi editorial.

Bagian dari panduan Faktur Pajak & e-Faktur: Panduan Singkat untuk UKM

Nomor seri faktur pajak adalah identitas unik berupa kumpulan digit yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada Pengusaha Kena Pajak untuk menerbitkan faktur pajak yang sah. Kode ini berfungsi sebagai bukti pungutan PPN dan alat kontrol untuk mencegah faktur fiktif. Sejak implementasi sistem Coretax pada 2025, mekanisme perolehan nomor ini menjadi lebih otomatis dibandingkan sistem manual sebelumnya.

Pengertian Nomor Seri Faktur Pajak

Nomor seri faktur pajak atau NSFP merupakan bagian dari identitas faktur pajak yang menjamin keaslian dokumen transaksi tersebut. Tanpa nomor yang valid dari negara, faktur pajak yang Anda terbitkan dianggap tidak sah, sehingga pembeli tidak dapat mengkreditkan Pajak Masukan mereka. Bagi penjual, fungsi nomor seri faktur pajak adalah untuk memastikan setiap rupiah PPN yang dipungut tercatat secara resmi di basis data otoritas pajak.

Penting bagi pemilik bisnis dagang untuk memahami panduan faktur pajak untuk ukm agar proses administrasi tidak menghambat arus kas akibat denda atau kesalahan input. Di era Coretax, NSFP bukan lagi sekadar jatah nomor yang diminta di awal tahun, melainkan identitas yang melekat erat pada validasi setiap transaksi.

Format dan Cara Membaca NSFP

Satu rangkaian nomor faktur pajak terdiri dari 16 digit angka. Meskipun sering disebut sebagai nomor seri, tiga digit pertama sebenarnya adalah kode transaksi dan kode status, sedangkan 13 digit sisanya barulah nomor seri yang sebenarnya.

Berikut adalah rincian contoh nomor seri faktur pajak: 010.000-26.00000001

  • 2 Digit Pertama (01): Kode Transaksi. Kode 01 digunakan untuk penyerahan kepada selain pemungut PPN. Anda bisa melihat daftar lengkap di Kode Transaksi Faktur Pajak 01 sampai 10 dan Kapan Dipakai.
  • Digit Ketiga (0): Kode Status. Angka 0 berarti faktur normal, sedangkan angka 1 berarti faktur pengganti.
  • 3 Digit Berikutnya (000): Kode Cabang. Biasanya diisi 000 untuk kantor pusat atau sesuai kode cabang yang terdaftar di DJP.
  • 2 Digit Berikutnya (26): Tahun Penerbitan. Angka 26 menunjukkan faktur diterbitkan pada tahun 2026.
  • 8 Digit Terakhir (00000001): Nomor Urut. Ini adalah nomor urut unik yang diberikan oleh sistem.

Perubahan NSFP di Era Coretax

Sebelum 1 Januari 2025, PKP harus meminta blok nomor seri melalui situs e-Nofa sebelum bisa menerbitkan faktur. Jika jatah nomor habis, PKP harus meminta lagi. Namun, dengan Coretax yang kini menggantikan e-Faktur desktop, proses ini mengalami perubahan signifikan demi efisiensi bisnis.

Perbandingan pengelolaan NSFP antara sistem lama dan sistem Coretax.
FiturSistem Lama (e-Faktur Desktop)Sistem Baru (Coretax)
Permintaan NomorManual melalui situs e-NofaOtomatis saat pembuatan faktur
Penyimpanan NomorDikelola sendiri oleh admin pajakTersimpan di cloud otoritas pajak
Pengembalian NomorWajib lapor nomor sisa di akhir tahunTidak perlu karena sistemnya real-time
ValidasiUpload CSV atau sinkronisasi manualValidasi langsung saat submit

Meskipun sistem Coretax memberikan kemudahan, bisnis tetap perlu melakukan rekonsiliasi data internal dengan data di DJP. Untuk transaksi retail tertentu, Anda mungkin masih menggunakan Faktur Pajak Digunggung: Pengertian dan Kapan Dipakai yang tidak memerlukan NSFP per transaksi.

Contoh Kasus untuk Bisnis Dagang

Bayangkan PT Distribusi Maju menjual 100 unit suku cadang kepada toko ritel pada 15 September 2026. Nilai transaksi adalah Rp100.000.000 sebelum pajak. Karena barang ini bukan kategori mewah, maka berlaku tarif PPN 12 persen sesuai UU yang berlaku sejak 2025.

  1. Admin menyiapkan invoice penjualan di sistem internal.
  2. Data dikirim ke portal Coretax atau diinput secara manual.
  3. Sistem Coretax akan menerbitkan nomor seri otomatis, misalnya 010.000-26.12345678.
  4. Nilai PPN yang tertera adalah Rp12.000.000.
  5. Jika menggunakan skema DPP Nilai Lain (untuk jasa tertentu atau barang non-mewah sesuai aturan), beban efektif mungkin tetap 11 persen, namun tarif yang tertulis di sistem tetap mengacu pada ketentuan terbaru.

Kesalahan yang Sering Terjadi dalam Penomoran

Walaupun sistem sudah semakin otomatis, kesalahan manusia tetap bisa terjadi, terutama saat melakukan input data dari sistem internal ke sistem pajak. Beberapa kesalahan yang sering ditemukan antara lain:

  • Salah Kode Transaksi: Menggunakan kode 01 padahal seharusnya 03 (untuk pemungut selain bendahara), yang berakibat pada penolakan kredit pajak oleh lawan transaksi.
  • Double Input: Mencatat satu nomor seri untuk dua invoice berbeda di pembukuan internal.
  • Keterlambatan Penerbitan: Menerbitkan faktur dengan tanggal yang jauh berbeda dari tanggal penyerahan barang atau pembayaran.
  • Kesalahan Kode Status: Lupa mengubah kode status menjadi 1 saat menerbitkan faktur pajak pengganti.

Mengelola Pajak dengan Sparta

Sparta hadir sebagai ERP web yang membantu bisnis dagang mengelola administrasi pajak tanpa pusing. Meskipun Sparta saat ini belum memiliki konektor PJAP langsung ke Coretax, sistem ini dirancang untuk menyimpan nomor dan tanggal faktur pajak dengan rapi. Anda dapat melakukan ekspor data ke format XML atau Excel yang sesuai dengan kebutuhan impor Coretax, sehingga rekonsiliasi menjadi jauh lebih cepat.

Fitur unggulan seperti Tanya Sparta memungkinkan pemilik bisnis untuk menanyakan status stok atau total PPN terutang bulan ini hanya melalui chat. Selain itu, Sparta memiliki kontrol stok yang ketat dengan preferensi cegah stok negatif yang aktif secara default, memastikan bahwa Anda tidak menerbitkan faktur pajak untuk barang yang sebenarnya tidak ada di gudang. Untuk panduan lebih detail mengenai transisi sistem, Anda bisa membaca Panduan Coretax DJP untuk Bisnis: Dari Aktivasi sampai Lapor.

Langkah Praktis Validasi Nomor Seri

Untuk memastikan nomor seri faktur pajak yang Anda terima dari pemasok adalah sah, lakukan langkah-langkah berikut:

  1. Scan QR Code yang tertera pada faktur pajak fisik atau PDF.
  2. Pastikan data yang muncul di laman resmi DJP sesuai dengan fisik faktur (Nama penjual, NPWP, dan Nilai PPN).
  3. Periksa apakah nomor seri tersebut sudah dilaporkan dalam SPT Masa PPN melalui fitur rekonsiliasi di software akuntansi Anda.
  4. Jika terdapat ketidaksesuaian, segera hubungi pemasok untuk meminta faktur pajak pengganti.

Pertanyaan yang sering diajukan