Faktur Pajak Digunggung: Pengertian dan Kapan Dipakai
Faktur pajak digunggung adalah faktur pajak yang diterbitkan oleh pedagang eceran tanpa mencantumkan identitas pembeli secara lengkap dalam pelaporan SPT PPN.
Disusun dengan bantuan AI berdasarkan panduan editorial Sparta, lalu melewati pemeriksaan struktur, keunikan, dan konsistensi otomatis. Lihat metodologi editorial.
Bagian dari panduan Faktur Pajak & e-Faktur: Panduan Singkat untuk UKM
Faktur pajak digunggung adalah jenis faktur pajak yang tidak mencantumkan identitas pembeli serta tanda tangan penjual secara spesifik. Faktur ini biasanya digunakan oleh pedagang eceran yang melayani konsumen akhir dalam jumlah transaksi yang sangat banyak. Pemahaman mengenai mekanisme ini sangat penting bagi pemilik bisnis ritel agar proses pelaporan pajak di sistem Coretax menjadi lebih efisien dan akurat.
Pengertian Faktur Pajak Digunggung
Dalam administrasi perpajakan Indonesia, faktur pajak digunggung merupakan istilah untuk faktur pajak yang tidak dibuat secara satu per satu melalui aplikasi e-Faktur untuk setiap transaksi. Secara harfiah, digunggung berarti dikumpulkan atau dijumlahkan. Jadi, pengertian faktur pajak digunggung adalah kumpulan faktur pajak yang diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) pedagang eceran kepada konsumen akhir yang kemudian dilaporkan dalam satu baris total pada SPT Masa PPN.
Berbeda dengan faktur pajak standar, faktur ini tidak memerlukan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP): Format dan Cara Mendapatkan untuk setiap lembarnya. Bukti transaksi yang sah bisa berupa struk kasir, nota penjualan, atau kuitansi sederhana. Bagi Anda yang baru memulai usaha, memahami panduan faktur pajak untuk ukm akan membantu Anda menentukan apakah bisnis Anda masuk dalam kategori yang diperbolehkan menggunakan metode ini.
Syarat PKP Pedagang Eceran
Tidak semua perusahaan diperbolehkan menggunakan metode digunggung. Hanya PKP yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) kepada konsumen akhir yang disebut sebagai PKP Pedagang Eceran (PKP PE). Berikut adalah kriteria utama agar sebuah bisnis dianggap sebagai pedagang eceran:
- Melakukan penyerahan barang atau jasa melalui suatu tempat penjualan eceran seperti toko, kios, atau gerai permanen.
- Melakukan transaksi secara langsung kepada konsumen akhir tanpa melalui perantara.
- Transaksi dilakukan secara tunai atau pembayaran langsung, baik menggunakan uang tunai, kartu debit, kartu kredit, atau dompet digital.
- Pembeli umumnya tidak memerlukan faktur pajak lengkap untuk mengkreditkan Pajak Masukan.
Jika pembeli Anda adalah perusahaan lain yang meminta faktur pajak untuk keperluan administrasi mereka, Anda tetap wajib menerbitkan faktur pajak lengkap. Untuk pembeli individu yang tidak memiliki NPWP, Anda bisa melihat panduan Faktur Pajak untuk Pembeli Tanpa NPWP: Pakai NIK untuk memastikan kepatuhan data.
Cara Pelaporan di SPT Masa PPN dan Coretax
Sejak diterapkannya sistem Coretax pada 1 Januari 2025, proses pelaporan pajak menjadi lebih terintegrasi. Untuk faktur pajak digunggung, PKP tidak perlu menginput data satu per satu ke dalam sistem. Anda cukup menjumlahkan seluruh nilai peredaran usaha dari transaksi eceran selama satu bulan masa pajak.
Data total tersebut kemudian diinput ke dalam bagian Lampiran AB pada SPT Masa PPN di Coretax. Sistem akan secara otomatis menghitung besaran PPN yang terutang berdasarkan tarif yang berlaku. Pastikan Anda telah membaca Panduan Coretax DJP untuk Bisnis: Dari Aktivasi sampai Lapor untuk memahami perubahan antarmuka pelaporan terbaru.
| Komponen | Faktur Pajak Lengkap | Faktur Pajak Digunggung |
|---|---|---|
| Identitas Pembeli | Wajib (Nama, Alamat, NPWP/NIK) | Tidak Wajib (Cukup Struk) |
| Nomor Seri (NSFP) | Wajib dari DJP | Tidak Perlu |
| Tanda Tangan | Wajib (Elektronik) | Tidak Wajib |
| Pelaporan SPT | Detail per Transaksi | Total Gabungan (Digunggung) |
| Kredit Pajak | Bisa oleh Pembeli | Tidak Bisa oleh Pembeli |
Contoh Jenis Usaha yang Menggunakan Faktur Digunggung
Fungsi faktur pajak digunggung adalah untuk menyederhanakan administrasi bagi usaha dengan volume transaksi tinggi namun nilai per transaksinya relatif kecil. Beberapa contoh unit usaha yang sering menggunakan fasilitas ini antara lain:
- Toko Kelontong dan Minimarket: Menjual barang kebutuhan sehari-hari langsung ke warga sekitar.
- Apotek: Melayani pembelian obat-obatan oleh pasien atau pembeli umum.
- Restoran dan Kafe: Menyajikan makanan dan minuman untuk dikonsumsi di tempat atau dibawa pulang.
- Toko Pakaian Ritel: Menjual busana di pusat perbelanjaan kepada pengunjung mal.
- Bengkel Kendaraan: Melayani jasa servis dan penjualan suku cadang kepada pemilik kendaraan pribadi.
Contoh Kasus Perhitungan PPN Digunggung
Mari kita lihat contoh konkret untuk bisnis toko bangunan yang sudah menjadi PKP. Selama bulan September 2026, Toko Bangunan Jaya melakukan transaksi sebagai berikut:
- Penjualan eceran ke 500 pelanggan individu (total nilai struk): Rp560.000.000
- Penjualan ke kontraktor PT Bangun Sejahtera (pakai faktur lengkap): Rp112.000.000
Karena tarif PPN yang berlaku sejak 2025 adalah 12 persen, maka perhitungan untuk bagian yang digunggung adalah:
- DPP (Dasar Pengenaan Pajak) = 100/112 x Rp560.000.000 = Rp500.000.000
- PPN Terutang (Digunggung) = 12% x Rp500.000.000 = Rp60.000.000
Angka Rp500.000.000 (DPP) dan Rp60.000.000 (PPN) inilah yang akan dimasukkan ke dalam baris penyerahan dalam negeri dengan faktur pajak yang digunggung pada SPT Masa PPN. Sedangkan transaksi dengan PT Bangun Sejahtera tetap dilaporkan secara detail menggunakan NSFP.
Kesalahan Umum dalam Penggunaan Faktur Digunggung
Meskipun terlihat mudah, banyak PKP yang melakukan kesalahan dalam mengelola faktur digunggung. Kesalahan pertama adalah menggabungkan transaksi B2B (bisnis ke bisnis) ke dalam kolom digunggung. Jika pembeli adalah badan usaha atau PKP lain yang meminta faktur pajak, Anda tidak boleh memasukkannya ke dalam total digunggung karena mereka perlu mengkreditkan pajak tersebut.
Kesalahan kedua adalah menganggap bahwa semua penjualan tanpa NPWP otomatis bisa digunggung. Padahal, syarat utamanya adalah Anda harus memenuhi kriteria PKP Pedagang Eceran. Jika Anda adalah distributor besar yang menjual barang dalam jumlah grosir ke toko-toko lain, Anda tidak bisa menggunakan fasilitas digunggung meskipun pembeli Anda tidak memberikan NPWP. Dalam kasus tersebut, Anda tetap harus menerbitkan faktur pajak lengkap dengan mencantumkan NIK pembeli.
Mengelola Pajak Lebih Mudah dengan Sistem Terintegrasi
Mengelola ribuan transaksi eceran setiap bulan tentu melelahkan jika dilakukan secara manual. Di sinilah peran software ERP seperti Sparta menjadi sangat penting. Sparta membantu bisnis dagang dan distribusi Anda untuk mencatat setiap penjualan secara rapi di modul penjualan. Meskipun Sparta saat ini belum memiliki fitur POS (kasir) langsung, setiap nota penjualan yang Anda input akan terekam dalam sistem akuntansi dan pajak secara otomatis.
Dengan Sparta, Anda bisa memisahkan mana transaksi yang harus diterbitkan faktur pajak lengkap dan mana yang masuk kategori eceran. Agen AI Tanya Sparta bahkan bisa membantu Anda merangkum total penjualan bulanan untuk keperluan input ke Coretax. Anda cukup bertanya mengenai total DPP dan PPN dari kategori pelanggan tertentu, dan sistem akan menyajikannya dalam hitungan detik, lengkap dengan audit log untuk memastikan data tidak dimanipulasi.
Langkah Praktis Mengatur Faktur Digunggung
Untuk memastikan kepatuhan pajak bisnis Anda, mulailah dengan mengklasifikasikan pelanggan Anda. Pisahkan antara pelanggan ritel (konsumen akhir) dan pelanggan korporat. Pastikan setiap struk atau nota penjualan Anda minimal mencantumkan nama toko, jenis barang, harga jual termasuk PPN, dan tanggal transaksi agar sah sebagai dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak.
Lakukan rekonsiliasi antara total penjualan di buku besar dengan total yang akan dilaporkan di SPT setiap akhir bulan. Jika Anda menggunakan sistem seperti Sparta, pastikan aturan posting sudah benar sehingga nilai PPN 12 persen terhitung secara otomatis pada setiap transaksi. Dengan persiapan yang matang dan alat yang tepat, pelaporan faktur pajak digunggung tidak lagi menjadi beban administrasi yang berat bagi bisnis Anda.

