Sparta
Pajak

Kode Transaksi Faktur Pajak 01 sampai 10 dan Kapan Dipakai

Kode transaksi faktur pajak adalah dua digit awal nomor seri faktur yang menandai jenis penyerahan, dengan contoh kasus distributor untuk tiap kode.

Tim Sparta5 menit baca

Disusun dengan bantuan AI berdasarkan panduan editorial Sparta, lalu melewati pemeriksaan struktur, keunikan, dan konsistensi otomatis. Lihat metodologi editorial.

Bagian dari panduan Faktur Pajak & e-Faktur: Panduan Singkat untuk UKM

Kode transaksi faktur pajak adalah dua digit pertama dari nomor seri faktur pajak yang menandai jenis penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, misalnya kode 01 untuk penjualan biasa ke pihak selain pemungut PPN, atau kode 07 untuk penyerahan yang mendapat fasilitas PPN tidak dipungut. Kode ini menentukan bagaimana transaksi diperlakukan di SPT Masa PPN dan Coretax, sehingga salah pilih kode bisa membuat laporan pajak Anda tidak sesuai.

Fungsi kode transaksi faktur pajak

Nomor seri faktur pajak di Indonesia terdiri dari 16 digit, dan dua digit paling depan adalah kode transaksi. Kode ini memberi tahu sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan sistem akuntansi internal Anda tentang sifat penyerahan yang mendasari faktur tersebut: apakah itu penjualan biasa, penyerahan ke instansi pemerintah, penyerahan dengan dasar pengenaan pajak khusus, atau penyerahan yang mendapat fasilitas tertentu. Kesalahan memilih kode bisa berdampak pada perhitungan PPN yang harus disetor, kesesuaian data di SPT Masa PPN, dan proses rekonsiliasi PPN Masukan lawan transaksi Anda.

Sejak Coretax berlaku penuh mulai 1 Januari 2025, pemilihan kode transaksi dilakukan langsung saat membuat faktur di sistem tersebut atau saat mengunggah faktur secara bulk lewat file XML. Karena aturan detail dan sub-kode bisa berubah dari waktu ke waktu, artikel ini hanya membahas kode-kode yang paling umum dan maknanya secara garis besar. Untuk daftar kode terlengkap dan paling mutakhir, selalu cek dokumentasi resmi Coretax atau situs pajak.go.id, atau tanyakan ke konsultan pajak Anda sebelum menentukan kode untuk transaksi yang tidak biasa.

Kode 01: penyerahan kepada pihak selain pemungut PPN

Kode 01 dipakai untuk penyerahan BKP atau JKP kepada pihak yang bukan pemungut PPN, dan ini adalah kode yang paling sering dipakai sehari-hari, yaitu untuk penjualan biasa ke pelanggan umum seperti toko, distributor lain, atau konsumen bisnis biasa. Contohnya, sebuah distributor alat tulis menjual barang ke toko retail langganan dengan pembayaran normal, tanpa keterlibatan instansi pemerintah atau pemungut PPN khusus. Faktur pajak untuk transaksi ini memakai kode 01.

Kode 02 dan 03: penyerahan kepada pemungut PPN

Kode 02 dan 03 dipakai ketika pembeli berstatus sebagai pemungut PPN, yaitu pihak yang menurut aturan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atas nama penjual, secara garis besar mencakup instansi pemerintah (Bendaharawan) dan pemungut PPN lainnya yang ditunjuk pemerintah. Contohnya, distributor yang memenangkan tender pengadaan barang ke sebuah dinas pemerintah daerah biasanya menerbitkan faktur dengan kode ini, karena instansi tersebut yang akan memungut dan menyetorkan PPN-nya, bukan penjual yang menerima pembayaran PPN secara langsung seperti transaksi biasa. Karena ada beberapa sub-kategori pemungut dengan aturan yang bisa berubah, pastikan Anda mengecek status resmi pembeli sebagai pemungut PPN dan merujuk ke panduan Coretax terbaru sebelum memilih antara kode 02 atau 03.

Kode 04: penyerahan dengan Dasar Pengenaan Pajak nilai lain

Kode 04 dipakai untuk penyerahan yang Dasar Pengenaan Pajaknya (DPP) dihitung memakai nilai lain, bukan harga jual biasa. Contoh yang paling relevan untuk banyak pelaku usaha adalah skema DPP nilai lain 11/12 dari harga jual yang berlaku sejak kenaikan tarif PPN menjadi 12% pada 1 Januari 2025 untuk barang dan jasa non-mewah, sehingga beban PPN efektif tetap setara 11%. Karena aturan DPP nilai lain juga mencakup kasus-kasus khusus lain di luar skema ini, seperti transaksi tertentu yang diatur berbeda oleh peraturan menteri keuangan, sebaiknya Anda memverifikasi apakah transaksi Anda memang termasuk kategori DPP nilai lain lewat konsultan pajak atau dokumentasi resmi sebelum memilih kode ini.

Kode 07 dan 08: fasilitas PPN dibebaskan atau tidak dipungut

Kode 07 dan 08 dipakai untuk penyerahan yang mendapat fasilitas khusus dari pemerintah sehingga PPN-nya dibebaskan atau tidak dipungut, misalnya untuk barang dan jasa tertentu yang diatur mendapat fasilitas ini berdasarkan peraturan yang berlaku, seperti kawasan tertentu, proyek tertentu, atau kategori barang/jasa strategis. Karena daftar barang, jasa, dan kawasan yang berhak atas fasilitas ini cukup teknis dan bisa berubah mengikuti kebijakan pemerintah, jangan menebak sendiri apakah transaksi Anda berhak memakai kode 07 atau 08. Periksa dasar hukum spesifiknya atau konsultasikan ke petugas pajak maupun konsultan sebelum menerbitkan faktur dengan kode ini, karena kesalahan di sini berisiko menimbulkan kurang bayar PPN di kemudian hari.

Kode-kode lain yang perlu Anda ketahui ada

Selain kode 01 sampai 08, DJP juga menyediakan kode transaksi lain untuk skenario yang lebih spesifik, misalnya kode 09 yang berkaitan dengan aktivasi faktur pajak pengganti atau transaksi dengan sifat khusus lainnya. Karena rincian dan makna resmi sub-kode di luar yang dijelaskan di atas cukup teknis dan berpotensi berubah mengikuti pembaruan Coretax, artikel ini sengaja tidak memaksakan penjelasan detail untuk kode-kode tersebut. Cara paling aman adalah membuka daftar kode transaksi resmi di aplikasi Coretax saat Anda membuat faktur, karena sistem biasanya menampilkan deskripsi singkat tiap kode, atau menanyakannya langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Anda terdaftar.

Contoh kasus praktis di distributor

Bayangkan sebuah distributor bahan bangunan dalam satu bulan menerbitkan tiga jenis faktur: faktur ke toko bangunan langganan dengan kode 01, faktur ke sebuah instansi pemerintah daerah yang memenangkan tender dengan kode pemungut PPN, dan satu faktur untuk penjualan dengan skema DPP nilai lain memakai kode 04 sesuai aturan tarif 12% yang berlaku. Ketiga faktur ini akan muncul berbeda di rekap SPT Masa PPN, dan kalau kodenya salah pilih, misalnya faktur ke pemerintah memakai kode 01 biasa, laporan PPN distributor tersebut berisiko tidak sinkron dengan data di sisi pembeli, yang bisa memicu pertanyaan dari DJP saat rekonsiliasi.

Bagaimana software membantu memilih kode yang benar

Karena kesalahan kode transaksi berdampak langsung ke kepatuhan pajak, sebaiknya proses pemilihannya dibantu sistem, bukan diingat manual satu per satu oleh staf admin. Di Sparta, nomor dan tanggal faktur pajak tersimpan langsung pada dokumen faktur penjualan, dan modul pajaknya mendukung ekspor e-Faktur dalam format XML untuk Coretax maupun Excel, sehingga proses pengisian kode transaksi tetap mengikuti data yang sudah tercatat konsisten di faktur penjualan Anda. Untuk memahami keseluruhan proses faktur pajak dari penerbitan sampai pelaporan, baca panduan faktur pajak untuk UKM, lanjutkan dengan nomor seri faktur pajak untuk memahami struktur 16 digit nomor faktur, dan panduan Coretax DJP untuk proses penerbitan di sistem terbaru. Kalau bisnis Anda punya PPN Masukan yang ternyata tidak bisa dikreditkan, artikel PPN Masukan yang tidak dapat dikreditkan membahasnya secara khusus.

Pertanyaan yang sering diajukan