Sparta
Pajak

PPh 23: Objek, Tarif 2 Persen, dan Contoh Perhitungan

Pelajari objek, tarif 2 persen, dan contoh perhitungan PPh 23 untuk sewa alat berat serta jasa angkut guna memastikan kepatuhan pajak bisnis Anda.

Tim Sparta7 menit baca

Disusun dengan bantuan AI berdasarkan panduan editorial Sparta, lalu melewati pemeriksaan struktur, keunikan, dan konsistensi otomatis. Lihat metodologi editorial.

Bagian dari panduan Faktur Pajak & e-Faktur: Panduan Singkat untuk UKM

PPh 23 adalah pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan berupa modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh Pasal 21. Dalam operasional bisnis dagang dan distribusi, pajak ini sering muncul saat Anda menggunakan jasa pihak ketiga atau menyewa aset selain tanah dan bangunan. Memahami aturan ini sangat penting agar laporan keuangan Anda sinkron dengan sistem Coretax yang berlaku sekarang.

Sebagai pelaku usaha, Anda wajib melakukan pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh 23 setiap kali terjadi transaksi yang menjadi objek pajak tersebut. Ketidaktahuan mengenai tarif atau objek pajak dapat menyebabkan sanksi administrasi atau denda bunga yang merugikan arus kas perusahaan. Oleh karena itu, mari kita bedah secara mendalam mengenai objek, tarif, hingga cara menghitungnya secara akurat.

Objek PPh 23 yang Wajib Diketahui

Pemerintah telah menetapkan kategori tertentu yang masuk dalam cakupan PPh 23. Secara umum, objek pajak ini dibagi menjadi dua kategori besar berdasarkan tarifnya. Namun, bagi bisnis di sektor distribusi dan perdagangan, fokus utama biasanya terletak pada jasa teknik, jasa manajemen, jasa konsultan, dan jasa lain yang diatur dalam peraturan menteri keuangan.

Berikut adalah rincian objek pajak yang sering ditemui dalam aktivitas bisnis sehari-hari:

  • Dividen: Pembagian laba kepada pemegang saham perusahaan.
  • Bunga: Termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang.
  • Royalti: Imbalan atas penggunaan hak cipta atau kekayaan intelektual.
  • Hadiah, Penghargaan, Bonus, dan sejenisnya: Selain yang telah dipotong PPh 21.
  • Sewa dan Penghasilan Lain: Terkait penggunaan harta, kecuali sewa tanah dan/atau bangunan yang masuk kategori PPh Pasal 4 Ayat 2.
  • Jasa: Meliputi jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan 62 jenis jasa lainnya seperti jasa angkut atau logistik.

Penting untuk membedakan antara sewa alat transportasi dengan sewa gedung. Jika Anda menyewa gudang, maka pajaknya adalah PPh Pasal 4 Ayat 2. Namun, jika Anda menyewa truk atau forklift untuk operasional gudang, maka transaksi tersebut merupakan objek PPh 23. Pemahaman ini juga berkaitan erat dengan pengelolaan Faktur Pajak & e-Faktur: Panduan Singkat untuk UKM yang harus diterbitkan oleh penyedia jasa.

Tarif PPh 23 dan Ketentuan NPWP

Tarif PPh 23 dibedakan menjadi dua jenis utama berdasarkan objek pajaknya. Tarif ini dikenakan atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atau jumlah bruto dari penghasilan tersebut. Jumlah bruto adalah seluruh jumlah penghasilan yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya.

Tabel Tarif PPh 23 Berdasarkan Kepemilikan NPWP
Kategori Objek PajakTarif dengan NPWP/NITKUTarif Tanpa NPWP
Dividen, Bunga, Royalti, Hadiah15 Persen30 Persen
Sewa Harta (Selain Tanah/Bangunan)2 Persen4 Persen
Jasa Teknik, Manajemen, Konsultan, Jasa Lain2 Persen4 Persen

Sejak implementasi penuh Coretax, penggunaan NITKU (Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha) menjadi standar dalam identifikasi wajib pajak. Jika vendor atau penyedia jasa Anda tidak memiliki NPWP atau NITKU, Anda wajib memotong pajak dengan tarif 100 persen lebih tinggi atau dua kali lipat dari tarif normal. Hal ini merupakan dampak pph 23 yang signifikan pada biaya operasional jika Anda tidak selektif dalam memilih rekanan bisnis.

Contoh Perhitungan Sewa Alat Berat dan Jasa Angkut

Mari kita lihat contoh pph 23 secara konkret. Misalkan PT Maju Jaya adalah sebuah perusahaan distributor semen yang menyewa forklift dan menggunakan jasa angkut dari pihak ketiga pada September 2026.

Kasus 1: Sewa Alat Berat (Forklift)

PT Maju Jaya menyewa 2 unit forklift dari CV Alat Perkasa dengan total biaya sewa Rp20.000.000 (tidak termasuk PPN). CV Alat Perkasa memiliki NPWP. Berdasarkan aturan, PPN yang berlaku adalah 12 persen.

  • Biaya Sewa (DPP): Rp20.000.000
  • PPN (12%): Rp2.400.000
  • Potongan PPh 23 (2% x Rp20.000.000): Rp400.000
  • Total yang dibayarkan ke Vendor: Rp20.000.000 + Rp2.400.000 - Rp400.000 = Rp22.000.000

Kasus 2: Jasa Angkut (Logistik)

PT Maju Jaya menggunakan jasa pengiriman dari PT Logistik Cepat untuk mengirim barang ke pelanggan dengan biaya Rp10.000.000. Sesuai ketentuan PPN 2025, jasa angkut merupakan jasa non-mewah yang menggunakan DPP Nilai Lain 11/12, sehingga beban efektif PPN tetap 11 persen.

  • Biaya Jasa Angkut (DPP): Rp10.000.000
  • PPN Efektif (11%): Rp1.100.000
  • Potongan PPh 23 (2% x Rp10.000.000): Rp200.000
  • Total yang dibayarkan ke Vendor: Rp10.000.000 + Rp1.100.000 - Rp200.000 = Rp10.900.000

Dari kedua contoh di atas, terlihat bahwa PT Maju Jaya bertindak sebagai pemotong pajak. Dana sebesar Rp400.000 dan Rp200.000 tersebut tidak diberikan kepada vendor, melainkan disetorkan ke kas negara melalui portal Coretax.

Bukti Potong PPh 23 dalam Ekosistem Coretax

Setiap kali Anda memotong PPh 23, Anda wajib memberikan Bukti Pemotongan kepada pihak yang dipotong. Sejak 1 Januari 2025, seluruh pembuatan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPN maupun PPh Unifikasi dilakukan melalui sistem Coretax. Bukti potong ini berfungsi sebagai dokumen resmi bagi vendor untuk mengkreditkan pajak mereka di akhir tahun pajak.

Dalam sistem Coretax, bukti potong dihasilkan secara elektronik. Anda perlu memasukkan data identitas lawan transaksi (NPWP/NITKU atau NIK), jenis penghasilan, dan jumlah bruto. Dokumen ini sangat krusial karena jika Anda gagal menerbitkan bukti potong, vendor akan menagih jumlah penuh dan Anda tetap memiliki kewajiban setor ke negara, yang berarti Anda membayar pajak tersebut dari kantong sendiri.

Informasi lebih lanjut mengenai transisi sistem ini dapat Anda pelajari di Panduan Coretax DJP untuk Bisnis: Dari Aktivasi sampai Lapor. Pastikan tim keuangan Anda sudah familiar dengan antarmuka baru ini agar tidak terjadi keterlambatan lapor yang memicu denda.

Contoh Kasus untuk Bisnis Dagang dan Distribusi

Dalam dunia distribusi, PPh 23 sering kali menjadi beban administratif yang cukup menyita waktu. Bayangkan sebuah distributor makanan ringan yang memiliki 50 vendor jasa angkut berbeda setiap bulannya. Setiap invoice yang masuk harus dipilah mana yang mengandung unsur jasa dan mana yang hanya penggantian biaya (reimbursement).

Jika distributor tersebut juga menyewa mesin pengemas otomatis, maka tagihan bulanan mesin tersebut juga harus dipotong PPh 23 sebesar 2 persen. Masalah sering muncul ketika vendor meminta pembayaran penuh (gross up). Dalam skema gross up, perusahaan Anda menanggung beban pajak tersebut dengan menaikkan nilai DPP sehingga setelah dipotong pajak, vendor tetap menerima angka yang mereka inginkan. Hal ini diperbolehkan secara akuntansi selama perhitungan DPP barunya tepat.

Selain PPh 23, penting juga bagi pemilik bisnis dagang untuk memahami jenis pajak lainnya seperti PPh 22: Pengertian, Tarif, dan Contoh untuk Pedagang yang sering muncul saat impor atau pembelian barang tertentu, serta PPh 4 Ayat 2: Jenis dan Contoh untuk Pemilik Usaha untuk transaksi sewa bangunan kantor atau gudang.

Kesalahan yang Sering Terjadi dalam PPh 23

Banyak admin keuangan melakukan kesalahan yang berujung pada temuan saat audit pajak. Beberapa kesalahan umum meliputi:

  1. Salah Mengklasifikasikan Jasa: Menyamakan jasa konstruksi dengan jasa teknik. Jasa konstruksi biasanya memiliki tarif berbeda dan bersifat final.
  2. Lupa Memotong Pajak: Pembayaran sudah dilakukan penuh ke vendor tanpa pemotongan, sehingga perusahaan harus menanggung pajak tersebut saat pelaporan.
  3. Salah Menentukan DPP: Memasukkan nilai PPN ke dalam DPP saat menghitung PPh 23. PPh 23 seharusnya dihitung hanya dari nilai jasa/sewa sebelum PPN.
  4. Tidak Meminta NPWP Vendor: Menggunakan tarif 2 persen padahal vendor tidak punya NPWP, yang seharusnya dikenakan tarif 4 persen.
  5. Salah Alamat Objek Pajak: Memotong PPh 23 untuk sewa ruko, yang seharusnya dipotong PPh Pasal 4 Ayat 2.

Kesalahan-kesalahan ini sering kali disebabkan oleh proses manual yang melelahkan, terutama jika volume transaksi tinggi. Rekonsiliasi antara catatan akuntansi dengan bukti potong yang sudah terbit di Coretax menjadi tantangan tersendiri bagi pph 23 untuk umkm yang sumber daya manusianya terbatas.

Kelola Pajak Lebih Cepat dengan Sparta

Sparta hadir sebagai solusi ERP web yang dirancang khusus untuk bisnis dagang di Indonesia. Dengan Sparta, Anda tidak perlu lagi menghitung PPh 23 secara manual di setiap invoice. Sistem kami memungkinkan Anda mengatur aturan posting pajak secara otomatis. Saat admin purchasing menginput tagihan sewa alat atau jasa angkut, Sparta akan langsung menghitung potongan PPh 23 dan mencatat kewajiban pajak pada akun yang tepat di buku besar.

Meskipun Sparta belum memiliki koneksi langsung ke Coretax, Anda dapat mengekspor data transaksi pajak ke format Excel atau XML yang siap diimpor ke sistem DJP. Fitur Tanya Sparta juga memudahkan Anda untuk mengecek saldo hutang pajak atau melihat rekapitulasi pemotongan pajak periode tertentu hanya melalui perintah teks sederhana. Dengan audit log yang lengkap, setiap perubahan data pajak terpantau dengan jelas, meminimalkan risiko kesalahan manusia.

Langkah Praktis Memulai Kepatuhan PPh 23

Untuk memastikan bisnis Anda aman dari risiko pajak, mulailah dengan melakukan audit internal pada vendor-vendor Anda. Pastikan setiap vendor jasa memberikan informasi NPWP atau NITKU yang valid. Jika Anda menggunakan sistem manual, buatlah tabel kontrol sederhana untuk memantau invoice mana yang sudah dipotong dan dilaporkan.

Bagi perusahaan yang ingin meningkatkan efisiensi, pertimbangkan untuk beralih ke sistem otomatis. Sparta saat ini tersedia dalam tahap early access bagi bisnis yang ingin merapikan manajemen stok multi-gudang sekaligus kepatuhan pajak. Dengan sistem yang terintegrasi, Anda bisa fokus pada pengembangan pasar tanpa perlu pusing dengan kerumitan perhitungan PPh 23 setiap bulannya.

Pertanyaan yang sering diajukan