PPh 25: Angsuran Pajak Bulanan dan Cara Menghitung
Pelajari cara menghitung angsuran PPh 25 berdasarkan SPT Tahunan, aturan pengurangan angsuran saat laba turun, dan panduan penyetoran lewat Coretax untuk bisnis Anda.
Disusun dengan bantuan AI berdasarkan panduan editorial Sparta, lalu melewati pemeriksaan struktur, keunikan, dan konsistensi otomatis. Lihat metodologi editorial.
Bagian dari panduan Faktur Pajak & e-Faktur: Panduan Singkat untuk UKM
PPh 25 adalah angsuran pajak penghasilan bulanan yang wajib dibayar oleh wajib pajak orang pribadi maupun badan yang menjalankan usaha. Tujuannya adalah untuk meringankan beban pajak Anda di akhir tahun agar tidak perlu membayar kekurangan pajak dalam jumlah besar sekaligus. Dengan mencicil setiap bulan, arus kas perusahaan tetap terjaga stabil meski ada kewajiban pajak yang signifikan.
Dalam menjalankan bisnis dagang dan distribusi, pemahaman mengenai angsuran ini sangat krusial agar Anda tidak terkena sanksi administrasi atau denda keterlambatan. Untuk memahami konteks pajak yang lebih luas bagi bisnis kecil, Anda dapat membaca Faktur Pajak & e-Faktur: Panduan Singkat untuk UKM sebagai referensi tambahan mengenai kepatuhan pajak pertambahan nilai.
Mengenal PPh 25 sebagai Cicilan Pajak Berjalan
PPh 25 bukanlah jenis pajak baru, melainkan metode pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) secara angsuran. Dasar hukumnya adalah Pasal 25 Undang-Undang Pajak Penghasilan. Kewajiban ini muncul setelah Anda melaporkan SPT Tahunan dan menunjukkan adanya pajak yang masih harus dibayar setelah dikurangi kredit pajak lainnya.
Bagi perusahaan yang sudah mapan, besaran PPh 25 biasanya tetap setiap bulannya selama satu tahun pajak, kecuali ada keputusan dari DJP atau perubahan kondisi usaha yang drastis. Penting untuk diingat bahwa PPh 25 berbeda dengan PPh 21 (potongan gaji karyawan) atau PPh 23 (potongan jasa). PPh 25 murni merupakan cicilan atas pajak penghasilan dari laba usaha Anda sendiri.
Cara Menghitung Angsuran PPh 25
Perhitungan PPh 25 didasarkan pada data SPT Tahunan tahun pajak sebelumnya. Rumus dasarnya adalah total PPh terutang dikurangi dengan kredit pajak yang telah dipotong oleh pihak lain (seperti PPh 22 dan PPh 23), lalu dibagi 12 bulan.
Kredit pajak yang dapat mengurangi dasar perhitungan PPh 25 meliputi:
- PPh Pasal 21 (bagi orang pribadi yang memiliki penghasilan lain).
- PPh Pasal 22 (pemungutan atas impor atau pembelian barang tertentu).
- PPh Pasal 23 (pemotongan atas jasa, sewa, atau royalti).
- PPh Pasal 24 (pajak yang dibayar di luar negeri).
Untuk mendapatkan gambaran lebih mendalam mengenai tarif pajak yang berlaku bagi perusahaan, Anda bisa merujuk pada artikel PPh Badan: Tarif, Fasilitas Pasal 31E, dan Contoh. Setelah mendapatkan angka PPh yang harus dibayar sendiri, bagi angka tersebut dengan 12 untuk menentukan angsuran bulanan Anda.
Penyetoran dan Pelaporan di Sistem Coretax
Sejak 1 Januari 2025, seluruh proses administrasi pajak telah beralih ke sistem Coretax. Anda tidak lagi memerlukan pelaporan manual untuk PPh 25. Validasi pembayaran yang masuk ke kas negara secara otomatis dianggap sebagai pelaporan SPT Masa PPh 25 pada tanggal tersebut.
Langkah-langkah penyetoran PPh 25 saat ini meliputi:
- Login ke Portal Wajib Pajak di sistem Coretax.
- Masuk ke menu pembayaran dan pilih pembuatan kode billing.
- Gunakan Kode Akun Pajak (KAP) 411125 untuk PPh Pasal 25 Orang Pribadi atau 411126 untuk PPh Pasal 25 Badan.
- Pilih Kode Jenis Setoran (KJS) 100 untuk masa pajak rutin.
- Lakukan pembayaran melalui bank persepsi, kantor pos, atau kanal pembayaran elektronik lainnya sebelum tanggal 15 bulan berikutnya.
Keterlambatan pembayaran akan memicu sanksi bunga per bulan yang dihitung berdasarkan tarif bunga acuan yang ditetapkan Kementerian Keuangan. Untuk panduan teknis penggunaan sistem terbaru, silakan baca Panduan Coretax DJP untuk Bisnis: Dari Aktivasi sampai Lapor.
Syarat Pengurangan Angsuran PPh 25
DJP memberikan fleksibilitas jika bisnis Anda mengalami penurunan kinerja yang signifikan. Jika setelah bulan ketiga atau lebih dalam suatu tahun pajak, Anda dapat menunjukkan bahwa PPh yang akan terutang untuk tahun tersebut kurang dari 75 persen dari dasar perhitungan semula, Anda berhak mengajukan permohonan pengurangan angsuran.
Prosedur permohonan pengurangan angsuran PPh 25:
- Menyusun proyeksi laporan laba rugi untuk sisa bulan dalam tahun pajak berjalan.
- Melampirkan bukti penurunan omzet atau kenaikan beban yang valid.
- Mengajukan surat permohonan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Anda terdaftar.
- Menunggu keputusan Kepala KPP yang biasanya diterbitkan dalam waktu satu bulan.
Hal ini sangat membantu bisnis distribusi yang mungkin terdampak perubahan regulasi impor atau penurunan daya beli masyarakat secara tiba-tiba. Sebaliknya, jika laba meningkat drastis, DJP juga memiliki wewenang untuk menyesuaikan angsuran Anda menjadi lebih tinggi.
Contoh Kasus untuk Bisnis Dagang
Mari kita lihat simulasi perhitungan untuk PT Sinar Distribusi, sebuah perusahaan perdagangan alat tulis kantor. Pada April 2026, mereka melaporkan SPT Tahunan tahun pajak 2025 dengan data sebagai berikut:
| Komponen Perhitungan | Jumlah (Rupiah) |
|---|---|
| Total PPh Terutang 2025 | 600.000.000 |
| Kredit PPh 22 (Impor Barang) | 120.000.000 |
| Kredit PPh 23 (Jasa Sewa Gudang) | 30.000.000 |
| Total Kredit Pajak | 150.000.000 |
| PPh yang harus dibayar sendiri | 450.000.000 |
Berdasarkan data di atas, maka angsuran PPh 25 untuk masa pajak Mei 2026 hingga April 2027 adalah: 450.000.000 / 12 = 37.500.000 per bulan. Angka inilah yang harus disetor setiap bulan ke kas negara.
Kesalahan yang Sering Terjadi
Banyak pemilik bisnis terjebak dalam masalah administrasi karena hal-hal sepele. Berikut adalah kesalahan yang paling sering ditemukan dalam pengelolaan PPh 25:
- Lupa membayar saat kondisi nihil: Jika hasil perhitungan menunjukkan angka nol atau nihil, Anda tetap harus memastikan status tersebut tercatat di sistem agar tidak dianggap alpa.
- Salah Kode Jenis Setoran: Menggunakan KJS untuk PPh Final padahal seharusnya PPh 25 non-final. Ini mengakibatkan pembayaran tidak terbaca sebagai angsuran pajak tahun berjalan.
- Mengabaikan PPh 25 saat baru pindah dari skema UMKM: Bisnis yang omzetnya sudah melewati 4,8 miliar rupiah wajib beralih ke tarif umum dan mulai mencicil PPh 25.
- Tidak memperhitungkan kompensasi kerugian: Jika tahun lalu rugi, seharusnya angsuran PPh 25 tahun ini menjadi nihil, namun seringkali admin tetap membayar karena tidak paham aturan.
Menyiapkan Data Pajak Otomatis dari Software
Mengelola PPh 25 secara manual sangat berisiko, terutama jika volume transaksi Anda besar. Software ERP seperti Sparta membantu Anda memantau laba rugi secara real-time. Dengan fitur akuntansi dan laporan keuangan yang terintegrasi, Anda bisa melihat proyeksi PPh terutang kapan saja tanpa menunggu akhir tahun.
Sparta memungkinkan Anda menyimpan nomor dan tanggal faktur pajak untuk keperluan rekonsiliasi dengan Coretax. Meskipun Sparta tidak menerbitkan faktur pajak secara langsung ke sistem DJP, data yang tersaji dalam sistem membantu admin keuangan melakukan ekspor data XML atau Excel yang siap diimpor ke portal pajak. Fitur Tanya Sparta juga bisa Anda gunakan untuk bertanya mengenai posisi stok atau total penjualan bulanan guna memperkirakan apakah bisnis Anda memenuhi syarat untuk mengajukan pengurangan angsuran.
Langkah Praktis Mengelola Angsuran Pajak
Agar pengelolaan PPh 25 tidak mengganggu operasional harian, pastikan Anda memiliki kalender pajak yang ketat. Tetapkan pengingat pada tanggal 10 setiap bulan untuk menyiapkan dana, dan pastikan pembayaran dilakukan paling lambat tanggal 15.
Lakukan review kinerja keuangan setiap kuartal. Jika terjadi penurunan laba yang signifikan, segera siapkan dokumen untuk permohonan pengurangan angsuran agar arus kas perusahaan tidak terbebani oleh pajak yang sebenarnya tidak akan terutang sebesar itu di akhir tahun. Konsistensi dalam mencatat pengeluaran dan pendapatan di software akuntansi adalah kunci utama kepatuhan pajak yang efisien.

