Sparta
Pajak

PPh 23 Gross Up: Cara Menghitung dan Kapan Dipakai

Cara menghitung PPh 23 gross up agar penyedia jasa menerima pembayaran bersih sesuai kesepakatan tanpa mengurangi kewajiban pajak perusahaan Anda.

Tim Sparta5 menit baca

Disusun dengan bantuan AI berdasarkan panduan editorial Sparta, lalu melewati pemeriksaan struktur, keunikan, dan konsistensi otomatis. Lihat metodologi editorial.

Bagian dari panduan Faktur Pajak & e-Faktur: Panduan Singkat untuk UKM

PPh 23 gross up adalah metode untuk menyesuaikan nilai jasa agar penerima tetap mendapatkan jumlah bersih yang disepakati setelah dipotong pajak. Dalam skema ini, perusahaan Anda menanggung beban pajak tersebut dengan menaikkan nilai tagihan secara matematis. Metode ini sering digunakan saat vendor tidak mau dipotong pajaknya, namun Anda tetap harus patuh pada aturan perpajakan yang berlaku secara resmi.

Memahami Konsep PPh 23 Gross Up

Dalam transaksi jasa antar perusahaan, PPh Pasal 23 biasanya dipotong dari nilai bruto yang dibayarkan. Namun, dalam praktik bisnis distribusi dan dagang, sering kali muncul kesepakatan nilai bersih atau net. Misalnya, seorang konsultan pemasaran meminta bayaran bersih Rp10.000.000 ke rekeningnya tanpa mau tahu urusan pemotongan pajak.

Jika Anda langsung membayar Rp10.000.000 dan melaporkan pajak dari nilai tersebut, maka vendor hanya menerima Rp9.800.000 (setelah potong 2 persen). Ini akan memicu konflik tagihan. Sebaliknya, jika Anda membayar Rp10.000.000 dan menanggung pajaknya sendiri tanpa menaikkan nilai bruto di pembukuan, biaya pajak tersebut tidak bisa dijadikan pengurang penghasilan bruto perusahaan (non-deductible expense).

Di sinilah PPh 23 gross up berperan. Anda menaikkan nilai kontrak sehingga setelah dipotong pajak, angka akhirnya kembali ke nilai bersih yang diinginkan vendor. Dengan cara ini, pajak yang dibayarkan menjadi sah sebagai biaya perusahaan karena sudah termasuk dalam nilai jasa yang dilaporkan ke Coretax. Untuk memahami kewajiban lainnya, Anda bisa membaca panduan faktur pajak untuk ukm sebagai referensi dasar.

Rumus Menghitung PPh 23 Gross Up

Rumus gross up sebenarnya cukup sederhana selama Anda mengetahui tarif pajak yang berlaku. Sejak aturan perpajakan terbaru stabil di tahun 2026, tarif PPh 23 untuk jasa adalah 2 persen bagi pemilik NPWP atau NIK yang terintegrasi, dan 4 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.

Berikut adalah rumus untuk mencari Nilai Bruto (Gross):

Nilai Bruto = Nilai Bersih / (1 - Tarif Pajak)
  • Untuk tarif 2 persen: Nilai Bruto = Nilai Bersih / 0,98
  • Untuk tarif 4 persen: Nilai Bruto = Nilai Bersih / 0,96

Contoh Perhitungan Langkah demi Langkah

Mari kita gunakan contoh konkret. Perusahaan distribusi Anda menyewa jasa ahli IT untuk perbaikan sistem gudang dengan kesepakatan harga bersih Rp15.000.000. Ahli IT tersebut memiliki NPWP.

  1. Tentukan Nilai Bersih: Rp15.000.000.
  2. Gunakan Rumus Gross Up: Rp15.000.000 / 0,98 = Rp15.306.122.
  3. Hitung PPh 23 yang Dipotong: 2% x Rp15.306.122 = Rp306.122.
  4. Verifikasi Nilai Akhir: Rp15.306.122 - Rp306.122 = Rp15.000.000.

Dengan perhitungan ini, Anda mencatat biaya jasa sebesar Rp15.306.122 di laporan laba rugi. Vendor menerima Rp15.000.000 secara utuh, dan Anda menyetorkan pajak Rp306.122 ke kas negara melalui sistem Coretax. Semua pihak terpenuhi hak dan kewajibannya secara legal.

Konsekuensi Menggunakan Metode Gross Up

Meskipun memudahkan negosiasi dengan vendor, metode gross up memiliki konsekuensi finansial dan administratif yang harus dipahami oleh admin keuangan dan pemilik bisnis:

  • Kenaikan Biaya Operasional: Perusahaan membayar lebih mahal dari harga kesepakatan awal karena menanggung beban pajak vendor.
  • Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN: Jika vendor adalah PKP, maka PPN 12 persen akan dihitung dari nilai bruto hasil gross up, bukan dari nilai bersih. Ini akan menambah total kas yang keluar.
  • Deductible Expense: Berbeda dengan metode menanggung pajak secara langsung, biaya hasil gross up dapat diakui sebagai biaya operasional yang mengurangi laba kena pajak perusahaan di akhir tahun.
  • Kerapihan Administrasi: Anda harus memastikan invoice yang diterbitkan vendor sudah mencantumkan nilai bruto hasil perhitungan gross up agar sinkron dengan bukti potong yang Anda terbitkan di panduan coretax djp.

Contoh di Bisnis Distribusi

Dalam dunia distribusi, gross up sering terjadi pada jasa sewa kendaraan angkutan atau sewa gudang sementara milik perorangan. Berikut adalah tabel perbandingan beban biaya antara tanpa gross up dan dengan gross up untuk jasa sewa truk senilai Rp5.000.000 bersih.

Perbandingan beban biaya jasa sewa dengan asumsi vendor memiliki NPWP.
KomponenTanpa Gross Up (Potong Vendor)Dengan Gross Up (Ditanggung Perusahaan)
Nilai KesepakatanRp5.000.000Rp5.000.000
Nilai Bruto di PembukuanRp5.000.000Rp5.102.041
PPh 23 (2%)Rp100.000Rp102.041
Diterima VendorRp4.900.000Rp5.000.000
Total Biaya PerusahaanRp5.000.000Rp5.102.041

Jika vendor Anda adalah UMKM yang memiliki surat keterangan pp 55, tarifnya mungkin berbeda (0,5 persen). Pastikan Anda memeriksa dokumen legalitas vendor sebelum melakukan perhitungan gross up agar tidak terjadi salah setor.

Kesalahan yang Sering Terjadi

Banyak admin keuangan melakukan kesalahan saat menerapkan gross up, terutama jika terburu-buru mengejar tenggat lapor pajak. Beberapa kesalahan tersebut meliputi:

  • Salah Tarif: Menggunakan tarif 2 persen padahal vendor tidak punya NPWP (seharusnya 4 persen). Ini mengakibatkan kurang bayar pajak.
  • Hanya Menambah Pajak: Menghitung pajak dari nilai bersih (misal 2% x 10jt = 200rb) lalu menjumlahkannya (10,2jt). Jika 10,2jt dipotong 2%, hasilnya bukan 10jt. Gunakanlah rumus pembagi (0,98 atau 0,96) agar akurat.
  • Tidak Mencatat di Kontrak: Tidak ada bukti tertulis bahwa nilai kontrak adalah nilai bruto hasil gross up, sehingga saat audit, auditor mempertanyakan selisih bayar.
  • Lupa PPN: Tidak menghitung PPN dari nilai bruto yang baru, yang bisa menyebabkan masalah sinkronisasi data di Coretax.

Mengelola Pajak dengan Sparta

Mengelola perhitungan manual untuk puluhan vendor tentu berisiko. Sparta sebagai ERP membantu Anda mencatat transaksi pembelian jasa dengan rapi. Anda dapat memasukkan nilai bruto hasil gross up ke dalam sistem, dan Sparta akan otomatis menghitung nilai hutang serta pajak yang harus dipotong berdasarkan aturan posting yang Anda tetapkan.

Meskipun Sparta tidak menerbitkan faktur pajak langsung ke Coretax, sistem ini menyediakan ekspor data dalam format Excel atau XML yang siap diimpor ke portal DJP. Anda juga bisa menggunakan agen AI Tanya Sparta untuk menanyakan total kewajiban PPh 23 bulan ini tanpa harus membuka laporan satu per satu. Perlu diingat bahwa Sparta saat ini belum memiliki integrasi langsung dengan PJAP atau konektor API Coretax.

Langkah Praktis Mengatur Pembayaran Jasa

  1. Klarifikasi di Awal: Tanyakan apakah harga yang ditawarkan vendor adalah harga bersih (net) atau harga sebelum pajak (gross).
  2. Minta Dokumen: Ambil salinan NPWP atau NIK dan Surat Keterangan jika mereka menggunakan tarif khusus UMKM.
  3. Hitung Nilai Gross: Gunakan rumus pembagi (0,98 atau 0,96) untuk mendapatkan nilai yang akan ditulis di invoice.
  4. Terbitkan Bukti Potong: Segera buat bukti potong di portal Coretax setelah pembayaran dilakukan agar vendor bisa menggunakannya sebagai kredit pajak.
  5. Simpan Arsip: Pastikan invoice vendor, bukti bayar, dan bukti potong tersimpan dalam satu folder transaksi di sistem ERP Anda.

Pertanyaan yang sering diajukan