Pajak Transaksi Konsinyasi: PPN Titip Jual
Pelajari aturan pajak konsinyasi terbaru mulai dari saat terutang PPN titip jual, mekanisme faktur pajak di Coretax, hingga pemotongan PPh komisi untuk bisnis distribusi.
Disusun dengan bantuan AI berdasarkan panduan editorial Sparta, lalu melewati pemeriksaan struktur, keunikan, dan konsistensi otomatis. Lihat metodologi editorial.
Bagian dari panduan Faktur Pajak & e-Faktur: Panduan Singkat untuk UKM
Pajak konsinyasi adalah kewajiban perpajakan yang timbul saat Anda menitipkan barang untuk dijual oleh pihak lain. Dalam skema ini, PPN terutang bukan saat barang laku ke konsumen akhir, melainkan saat barang diserahkan kepada komisioner. Memahami aturan ini sangat penting bagi distributor dan UMKM agar tidak terkena sanksi administratif akibat keterlambatan penerbitan faktur pajak di sistem Coretax yang berlaku sekarang.
Pengertian dan Dasar Hukum Pajak Konsinyasi
Pajak konsinyasi merupakan istilah umum untuk menyebut kewajiban Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) dalam transaksi titip jual. Dalam hubungan ini, terdapat dua pihak utama: pengamanat (consignor) sebagai pemilik barang dan komisioner (consignee) sebagai pihak yang menjualkan barang tersebut. Anda perlu merujuk pada panduan faktur pajak untuk ukm untuk memahami dasar administrasi perpajakan yang benar bagi bisnis kecil.
Berdasarkan UU PPN, penyerahan barang kena pajak secara konsinyasi termasuk dalam pengertian penyerahan yang dikenai pajak. Hal ini sering mengejutkan pemilik bisnis karena mereka merasa belum menerima uang, namun sudah harus menyetor PPN. Dampak pajak konsinyasi yang tidak dikelola dengan baik dapat mengganggu arus kas, terutama jika volume barang yang dititipkan sangat besar namun perputarannya lambat.
Saat Terutang PPN pada Transaksi Titip Jual
Poin paling krusial dalam pajak konsinyasi adalah penentuan saat terutang. Berbeda dengan penjualan biasa yang terutang saat pembayaran atau penyerahan hak, konsinyasi memiliki aturan khusus. PPN terutang pada saat penyerahan barang kena pajak kepada pedagang perantara atau melalui juru lelang.
Artinya, ketika truk Anda keluar dari gudang dan menurunkan barang di gudang komisioner, pada saat itulah faktur pajak harus diterbitkan. Anda tidak boleh menunggu sampai komisioner memberikan laporan penjualan bulanan untuk menerbitkan faktur. Jika Anda menunda hingga barang laku, Anda berisiko dianggap terlambat menerbitkan faktur pajak oleh DJP.
Mekanisme Faktur Pajak dari Pengamanat ke Komisioner
Sejak berlakunya Coretax pada Januari 2025, proses pelaporan faktur pajak menjadi lebih terintegrasi. Berikut adalah alur penerbitan faktur dalam transaksi konsinyasi:
- Pengamanat menerbitkan Faktur Pajak kepada Komisioner saat barang diserahkan. Nilai yang dicantumkan adalah Harga Jual yang disepakati.
- Komisioner menerima Faktur Pajak tersebut sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan (jika Komisioner adalah PKP).
- Saat Komisioner menjual barang ke konsumen akhir, Komisioner wajib menerbitkan Faktur Pajak sendiri kepada konsumen tersebut.
- Jika ada retur barang yang tidak laku, Komisioner menerbitkan Nota Retur untuk membatalkan PPN yang telah dipungut sebelumnya.
Perlu diingat bahwa tarif PPN yang berlaku saat ini adalah 12 persen. Namun, untuk barang non-mewah, seringkali digunakan DPP Nilai Lain sehingga beban efektifnya tetap 11 persen. Pastikan Anda memeriksa kembali klasifikasi barang Anda di sistem Coretax. Untuk panduan teknis pengoperasian sistem tersebut, Anda bisa membaca Panduan Coretax DJP untuk Bisnis: Dari Aktivasi sampai Lapor.
Pemotongan PPh atas Komisi atau Jasa Perantara
Selain PPN atas barang, terdapat aspek PPh dalam konsinyasi. Komisioner biasanya mendapatkan imbalan berupa komisi atau selisih harga. Imbalan ini dikategorikan sebagai penghasilan atas jasa perantara. Jika pengamanat adalah badan usaha atau orang pribadi yang ditunjuk sebagai pemotong pajak, maka pengamanat wajib memotong PPh Pasal 23 atas komisi yang dibayarkan kepada komisioner.
Tarif PPh 23 untuk jasa perantara adalah 2 persen dari jumlah bruto imbalan (jika memiliki NPWP/NITK) atau 4 persen jika tidak memiliki NPWP. Komisioner juga wajib menerbitkan faktur pajak atas jasa perantara tersebut jika mereka sudah dikukuhkan sebagai PKP. Hal ini berbeda dengan PPN atas Pemakaian Sendiri dan Pemberian Cuma-cuma yang memiliki aturan DPP berbeda.
Contoh Perhitungan Pajak Konsinyasi
Mari kita lihat contoh angka untuk memperjelas dampak pajak konsinyasi bagi UMKM dan distributor. Misalkan PT Maju Jaya (Pengamanat) menitipkan 100 unit barang elektronik kepada Toko Elektronik Sejahtera (Komisioner).
| Komponen | Nilai Per Unit | Total (100 Unit) |
|---|---|---|
| Harga Jual Pengamanat ke Komisioner | Rp1.000.000 | Rp100.000.000 |
| PPN 12% (Terutang saat kirim) | Rp120.000 | Rp12.000.000 |
| Komisi Penjualan (5%) | Rp50.000 | Rp5.000.000 |
| PPh 23 atas Komisi (2%) | Rp1.000 | Rp100.000 |
Dalam skenario di atas, PT Maju Jaya harus sudah menyetor PPN Rp12.000.000 pada masa pajak saat barang dikirim, meskipun Toko Elektronik Sejahtera mungkin baru menjual barang tersebut tiga bulan kemudian. Inilah alasan mengapa manajemen stok dan pajak harus berjalan beriringan.
Penerapan Pajak Konsinyasi di Bisnis Distribusi
Bagi distributor yang memiliki ratusan titik titip jual, mengelola pajak konsinyasi secara manual sangat berisiko. Setiap pengiriman barang antar gudang (dari gudang utama ke lokasi komisioner) harus memicu pembuatan dokumen yang sinkron dengan pelaporan pajak. Seringkali distributor juga menanggung biaya pengiriman, yang penanganan pajaknya bisa Anda pelajari di PPN atas Ongkos Kirim di Faktur Penjualan.
Distributor harus memiliki sistem yang mampu membedakan mana perpindahan stok internal dan mana penyerahan konsinyasi. Perpindahan stok antar cabang dalam satu NPWP pusat biasanya tidak terutang PPN (jika ada pemusatan), namun penyerahan ke komisioner (pihak luar) selalu terutang PPN.
Kesalahan yang Sering Terjadi
Banyak pelaku bisnis melakukan kesalahan fatal dalam administrasi pajak konsinyasi. Berikut adalah daftar kesalahan yang harus Anda hindari:
- Menganggap PPN baru terutang saat komisioner melaporkan barang laku (Sold Report).
- Tidak menerbitkan faktur pajak saat pengiriman barang dengan alasan 'hanya titip'.
- Menggunakan nota pengiriman (Surat Jalan) biasa tanpa nomor seri faktur pajak yang valid di Coretax.
- Lupa memotong PPh 23 atas komisi yang dipotong langsung oleh komisioner dari hasil penjualan.
- Mencampuradukkan stok konsinyasi dengan stok milik sendiri tanpa pencatatan audit log yang jelas.
Mengelola Konsinyasi dengan Sparta
Sparta membantu Anda mengelola kerumitan pajak konsinyasi melalui fitur multi-gudang dan aturan posting otomatis. Saat Anda memindahkan stok ke gudang komisioner, sistem dapat disetel untuk secara otomatis menyiapkan draf dokumen penjualan yang menjadi dasar pelaporan PPN di Coretax. Anda dapat mengekspor data transaksi tersebut ke format Excel yang siap diimpor ke sistem DJP. Agen AI Tanya Sparta juga memudahkan Anda memantau saldo stok di pihak ketiga hanya dengan bertanya, sehingga rekonsiliasi antara barang fisik dan kewajiban pajak menjadi lebih cepat.
Langkah Praktis Kepatuhan Pajak Titip Jual
Untuk memastikan bisnis Anda aman dari denda pajak, lakukan langkah-langkah berikut secara konsisten:
- Tinjau kembali kontrak konsinyasi Anda. Pastikan klausul mengenai siapa yang menanggung PPN dan kapan komisi dibayarkan tertulis dengan jelas.
- Sinkronkan bagian gudang dan bagian pajak. Bagian gudang harus segera memberi tahu bagian pajak setiap kali ada pengiriman barang konsinyasi agar faktur pajak bisa dibuat tepat waktu.
- Lakukan stok opname rutin di lokasi komisioner. Jika ada barang hilang, hal tersebut dianggap sebagai penyerahan yang juga terutang PPN.
- Gunakan sistem ERP seperti Sparta untuk melacak pergerakan barang secara real-time dan menghindari kesalahan manusia dalam pencatatan pajak.
- Selalu perbarui pengetahuan Anda melalui laman resmi DJP karena implementasi teknis Coretax dapat mengalami penyesuaian berkala.

