Sparta
Pajak

Jurnal PPN: Contoh Pencatatan Masukan, Keluaran, dan Setor

Jurnal PPN mencatat pajak masukan dari pembelian dan pajak keluaran dari penjualan di akun terpisah, lalu ditutup setiap bulan menjadi PPN kurang atau lebih bayar.

Tim Sparta5 menit baca

Disusun dengan bantuan AI berdasarkan panduan editorial Sparta, lalu melewati pemeriksaan struktur, keunikan, dan konsistensi otomatis. Lihat metodologi editorial.

Bagian dari panduan Cara Membuat Laporan Keuangan: Panduan Lengkap untuk UKM

Jurnal PPN adalah pencatatan akuntansi untuk PPN masukan (dari pembelian) dan PPN keluaran (dari penjualan) di akun terpisah, yang setiap akhir bulan ditutup menjadi satu angka: PPN kurang bayar yang harus disetor, atau PPN lebih bayar yang bisa dikompensasi ke bulan berikutnya. Kesalahan paling umum adalah mencampur PPN dengan akun penjualan atau pembelian, sehingga laporan laba rugi ikut salah karena PPN sebenarnya bukan pendapatan atau biaya.

Akun PPN di bagan akun

Siapkan minimal dua akun neraca (bukan akun laba rugi) untuk mencatat PPN: PPN Masukan (aset, karena ini adalah pajak yang sudah Anda bayar ke supplier dan bisa dikreditkan) dan PPN Keluaran (kewajiban, karena ini pajak yang Anda pungut dari pelanggan atas nama negara dan wajib disetorkan). Beberapa bisnis menambahkan akun PPN Kurang/Lebih Bayar sebagai akun perantara saat penutupan bulanan.

Akun-akun ini letaknya di neraca, bukan di laporan laba rugi, sehingga saat Anda menyusun cara membuat laporan keuangan bulanan, pastikan PPN Masukan dan PPN Keluaran tidak ikut tercampur ke perhitungan laba kotor atau laba bersih.

Jurnal pembelian dengan PPN

Distributor membeli barang dagang senilai Rp 40.000.000 dari supplier PKP secara kredit. Dengan tarif PPN efektif 11% dari DPP nilai lain (12% x 11/12), PPN masukan yang timbul adalah 11% x Rp 40.000.000 = Rp 4.400.000. Jurnalnya:

Jurnal pembelian barang dagang dengan PPN masukan
AkunDebitKredit
Persediaan Barang Dagang40.000.000
PPN Masukan4.400.000
Hutang Usaha44.400.000

Jurnal penjualan dengan PPN

Distributor yang sama menjual barang senilai Rp 60.000.000 secara kredit ke pelanggan, dengan harga pokok Rp 45.000.000. PPN keluaran yang dipungut adalah 11% x Rp 60.000.000 = Rp 6.600.000. Jurnalnya:

Jurnal penjualan barang dagang dengan PPN keluaran
AkunDebitKredit
Piutang Usaha66.600.000
Penjualan60.000.000
PPN Keluaran6.600.000
Harga Pokok Penjualan45.000.000
Persediaan Barang Dagang45.000.000

Jurnal penutupan dan setoran

Di akhir bulan, saldo PPN Keluaran dan PPN Masukan dibandingkan. Melanjutkan dua contoh di atas (dengan asumsi ini satu-satunya transaksi bulan itu untuk sederhananya): PPN Keluaran Rp 6.600.000 dikurangi PPN Masukan Rp 4.400.000, hasilnya PPN Kurang Bayar Rp 2.200.000 yang wajib disetor ke kas negara paling lambat akhir bulan berikutnya. Jurnal penutupannya:

Jurnal penutupan PPN kurang bayar
AkunDebitKredit
PPN Keluaran6.600.000
PPN Masukan4.400.000
Hutang PPN2.200.000

Saat disetor ke kas negara, jurnalnya adalah Hutang PPN (debit) Rp 2.200.000 dan Kas atau Bank (kredit) Rp 2.200.000. Kalau yang terjadi sebaliknya, PPN Masukan lebih besar dari PPN Keluaran, selisihnya menjadi PPN Lebih Bayar yang bisa dikompensasi ke masa pajak berikutnya, dicatat sebagai aset (Piutang PPN atau PPN Lebih Bayar) sampai benar-benar dikompensasi atau direstitusi.

Perbedaan PPN keluaran dengan PPN yang sudah dipungut pihak lain

Untuk transaksi tertentu dengan instansi pemerintah atau pemungut PPN yang ditunjuk, PPN keluaran mungkin sudah dipotong dan disetor langsung oleh pembeli, bukan oleh penjual. Dalam kasus ini, penjual tetap mencatat PPN Keluaran seperti biasa, tapi menambahkan bukti pemungutan dari pembeli sebagai dasar bahwa kewajiban setornya sudah dipenuhi pihak lain, bukan dihapus begitu saja dari pembukuan. Kekeliruan mencatat bagian ini bisa membuat rekonsiliasi PPN di akhir bulan tidak seimbang.

Contoh kasus untuk bisnis dagang

Sebuah distributor alat tulis pada bulan September mencatat total PPN Keluaran Rp 38.500.000 dari seluruh penjualan bulan itu, dan total PPN Masukan Rp 31.900.000 dari seluruh pembelian barang dan biaya operasional yang PPN-nya bisa dikreditkan. PPN Kurang Bayar bulan itu adalah Rp 38.500.000 dikurangi Rp 31.900.000, yaitu Rp 6.600.000, yang harus disetor dan dilaporkan lewat SPT Masa PPN paling lambat akhir bulan berikutnya.

Merekonsiliasi jurnal PPN dengan faktur pajak

Sebelum menyusun SPT Masa PPN, cocokkan total saldo akun PPN Keluaran dengan rekap nomor faktur pajak keluaran yang sudah diterbitkan bulan itu, dan total PPN Masukan dengan rekap faktur pajak masukan yang diterima dari supplier. Kalau ada selisih, biasanya penyebabnya salah satu dari tiga hal: ada faktur yang sudah diterbitkan tapi belum dijurnal, ada jurnal manual yang tidak didukung faktur pajak sah, atau ada faktur yang dibatalkan tapi jurnalnya belum disesuaikan. Rekonsiliasi ini sebaiknya jadi rutinitas bulanan, bukan baru dilakukan saat mendekati tenggat pelaporan.

Kesalahan yang sering terjadi

  • Mencatat PPN sebagai bagian dari pendapatan penjualan atau biaya pembelian, sehingga laporan laba rugi ikut membengkak atau menyusut secara tidak akurat.
  • Mengkreditkan PPN masukan dari faktur yang sebenarnya tidak valid, misalnya faktur dari supplier yang bukan PKP atau faktur yang datanya tidak lengkap.
  • Lupa memasukkan PPN masukan dari biaya operasional yang sebenarnya bisa dikreditkan, seperti sewa gudang atau jasa yang dikenakan PPN.
  • Tidak merekonsiliasi saldo akun PPN Masukan dan PPN Keluaran dengan rekap faktur pajak sebelum menyusun SPT Masa PPN, sehingga ada selisih yang baru ketahuan saat pelaporan.

Menangani PPN atas retur dan diskon

Retur penjualan dan diskon setelah faktur terbit juga mempengaruhi PPN, karena DPP transaksi berubah. Misalnya pelanggan meretur barang senilai Rp 5.000.000 dari penjualan Rp 60.000.000 di contoh sebelumnya. PPN keluaran atas retur ini adalah 11% x Rp 5.000.000 = Rp 550.000, yang mengurangi PPN Keluaran yang sudah dicatat. Jurnalnya adalah PPN Keluaran (debit) Rp 550.000, Penjualan atau Retur Penjualan (debit) Rp 5.000.000, dan Piutang Usaha (kredit) Rp 5.550.000. Tanpa penyesuaian ini, PPN yang dilaporkan ke DJP akan lebih besar dari yang seharusnya.

Menyiapkannya otomatis dari software

Software akuntansi yang baik mencatat PPN Masukan dan PPN Keluaran otomatis setiap kali faktur pembelian atau penjualan diposting, tanpa Anda menghitung manual seperti contoh di atas. Sparta menyimpan nomor dan tanggal faktur pajak di setiap transaksi, menghasilkan jurnal PPN otomatis, dan merangkumnya menjadi laporan SPT Masa PPN yang siap diekspor ke format Coretax. Untuk memahami perhitungan PPN kurang bayar secara lebih mendalam termasuk kasus kompensasi lebih bayar, lihat cara menghitung PPN kurang bayar, dan untuk konteks khusus distributor yang membeli dan menjual dalam jumlah besar, baca PPN untuk distributor. Alur lengkap pelaporan lewat sistem resmi DJP ada di panduan Coretax DJP.

Pertanyaan yang sering diajukan