Sparta
Pajak

e-Bupot Unifikasi: Pengertian dan Cara Pakainya

Pelajari cara menggunakan e-bupot unifikasi untuk melaporkan PPh 22, 23, dan 4(2) dalam satu SPT Masa secara praktis bagi bisnis dagang di sistem Coretax.

Tim Sparta5 menit baca

Disusun dengan bantuan AI berdasarkan panduan editorial Sparta, lalu melewati pemeriksaan struktur, keunikan, dan konsistensi otomatis. Lihat metodologi editorial.

Bagian dari panduan Faktur Pajak & e-Faktur: Panduan Singkat untuk UKM

e-Bupot unifikasi adalah sistem yang memungkinkan Anda membuat bukti potong dan melaporkan SPT Masa PPh Unifikasi untuk berbagai jenis pajak penghasilan seperti PPh Pasal 22, 23, 26, dan 4(2) dalam satu wadah. Sejak implementasi penuh Coretax pada 2025, proses ini menjadi lebih terpusat bagi perusahaan dagang yang harus mengelola kewajiban perpajakan atas transaksi jasa, sewa, maupun pembelian barang tertentu secara efisien.

Mengenal e-Bupot Unifikasi dalam Ekosistem Coretax

Sistem e-bupot unifikasi hadir untuk menyederhanakan administrasi pajak. Sebelum sistem ini ada, admin keuangan harus melaporkan berbagai jenis PPh secara terpisah dengan aplikasi yang berbeda-beda. Kini, semua pemotongan pajak penghasilan non-karyawan digabung menjadi satu laporan SPT Masa Unifikasi. Bagi Anda yang mengelola UMKM, memahami panduan faktur pajak untuk ukm dan bukti potong unifikasi adalah kunci agar kepatuhan pajak tetap terjaga tanpa menambah beban kerja administratif.

Dalam konteks operasional harian, e-bupot unifikasi digunakan saat Anda melakukan pembayaran kepada vendor atau penyedia jasa. Misalnya, saat Anda membayar sewa gudang atau jasa pengiriman barang. Sistem ini memastikan bahwa pajak yang Anda potong dari pihak ketiga tercatat dengan benar di database Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui portal Coretax.

Jenis Bukti Potong yang Masuk dalam Unifikasi

Tidak semua jenis pajak masuk ke dalam sistem unifikasi ini. Berikut adalah jenis PPh yang wajib Anda buatkan bukti potongnya melalui e-bupot unifikasi:

  • PPh Pasal 22: Biasanya terkait pembelian barang dari pemungut pajak atau transaksi barang tertentu yang dilakukan oleh badan usaha.
  • PPh Pasal 23: Pajak atas jasa, sewa (selain tanah dan bangunan), royalti, atau dividen yang diterima oleh badan usaha dalam negeri.
  • PPh Pasal 26: Pajak atas penghasilan yang diterima oleh wajib pajak luar negeri.
  • PPh Pasal 4(2): Pajak bersifat final, seperti sewa tanah dan bangunan, bunga deposito, atau jasa konstruksi.

Satu hal penting bagi pemilik bisnis adalah memastikan jadwal pembayaran dan pelaporan tidak terlewat. Anda bisa merujuk pada Kalender Pajak Bulanan untuk Perusahaan Dagang untuk mengatur ritme kerja admin keuangan agar selalu tepat waktu.

Langkah Teknis Menggunakan e-Bupot Unifikasi

Untuk membuat bukti potong, Anda perlu masuk ke portal Coretax. Pastikan Anda sudah memiliki sertifikat elektronik atau kode verifikasi yang aktif. Berikut adalah tutorial e-bupot unifikasi secara ringkas:

  1. Login ke Portal Coretax menggunakan NPWP16 atau NIK yang sudah tervalidasi.
  2. Pilih menu Pajak Penghasilan, lalu cari sub-menu Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi.
  3. Pilih menu Input Bukti Potong untuk merekam transaksi baru.
  4. Isi identitas lawan transaksi (NPWP atau NIK). Jika menggunakan NIK, pastikan data nama sesuai dengan KTP agar sistem dapat melakukan validasi otomatis.
  5. Pilih Kode Objek Pajak yang sesuai dengan jenis transaksi Anda (misalnya 24-104-02 untuk jasa perantara).
  6. Masukkan jumlah penghasilan bruto. Sistem akan menghitung nilai PPh secara otomatis berdasarkan tarif yang berlaku.
  7. Simpan dokumen. Bukti potong akan mendapatkan nomor unik dari sistem DJP.

Proses Pelaporan SPT Masa Unifikasi

Setelah semua bukti potong dibuat dalam satu bulan kalender, tugas Anda berikutnya adalah melaporkan SPT Masa. Berbeda dengan sistem lama, di Coretax Anda harus melakukan posting data terlebih dahulu. Proses posting ini mengumpulkan semua bukti potong yang telah diterbitkan ke dalam draf SPT Masa.

Setelah draf terbentuk, Anda wajib memeriksa kembali ringkasan pembayaran. Jika ada pajak yang harus disetor sendiri, Anda perlu membuat kode billing dan melakukan pembayaran melalui bank atau kantor pos. Setelah status pembayaran tervalidasi di sistem, Anda baru bisa mengirim (submit) SPT Masa tersebut. Pastikan proses ini selesai maksimal tanggal 20 bulan berikutnya untuk menghindari denda keterlambatan. Informasi lebih detail mengenai integrasi sistem ini dapat dilihat pada Panduan Coretax DJP untuk Bisnis: Dari Aktivasi sampai Lapor.

Contoh Kasus Perhitungan untuk Bisnis Dagang

Misalkan PT Maju Dagang adalah sebuah distributor alat tulis yang menyewa gudang dari Bapak Budi (individu) dan menggunakan jasa angkutan dari CV Cepat (badan usaha). Berikut adalah simulasi data yang harus diinput ke e-bupot unifikasi:

Tabel 1: Contoh perhitungan PPh Unifikasi untuk transaksi operasional dagang.
Jenis TransaksiLawan TransaksiNilai BrutoJenis PPhTarifPotongan Pajak
Sewa GudangBapak Budi (Individu)Rp50.000.000PPh 4(2)10%Rp5.000.000
Jasa AngkutCV Cepat (Badan)Rp10.000.000PPh 232%Rp200.000
Jasa Perbaikan ACTanpa NPWP (NIK)Rp1.000.000PPh 234%Rp40.000

Perhatikan bahwa untuk jasa yang diberikan oleh pihak yang tidak memiliki NPWP, tarif PPh 23 dikenakan 100 persen lebih tinggi (dari 2 persen menjadi 4 persen). Inilah mengapa penting bagi admin untuk selalu meminta data identitas vendor di awal kerja sama.

Kesalahan yang Sering Terjadi saat Input

Banyak pengguna e-bupot unifikasi untuk umkm mengalami kendala teknis karena kurangnya ketelitian data. Beberapa kesalahan umum meliputi:

  • Salah memilih Kode Objek Pajak: Hal ini menyebabkan tarif pajak tidak sesuai dan bisa memicu surat teguran dari kantor pajak.
  • Kesalahan penulisan nama atau NIK: Sistem Coretax melakukan validasi real-time. Jika data tidak sinkron dengan Dukcapil, bukti potong tidak bisa disimpan.
  • Lupa melakukan posting: Membuat bukti potong saja tidak berarti Anda sudah melapor. Anda tetap harus masuk ke menu SPT Masa untuk mengirim laporan.
  • Salah input tanggal dokumen: Tanggal bukti potong harus berada dalam masa pajak yang dilaporkan.

Menyiapkan Data Pajak Otomatis dengan Sparta

Mengelola belasan hingga puluhan bukti potong secara manual di portal DJP tentu melelahkan. Sparta sebagai ERP web untuk bisnis dagang membantu Anda mengorganisir data ini. Melalui fitur akuntansi dan pembelian, setiap kali Anda mencatat tagihan jasa atau sewa, Anda dapat menentukan kategori PPh yang berlaku. Sparta akan menyimpan informasi nomor dan tanggal faktur pajak serta bukti potong untuk memudahkan rekonsiliasi.

Meskipun saat ini Sparta belum memiliki koneksi langsung (API) untuk menerbitkan bukti potong ke Coretax, Anda bisa mengekspor data transaksi ke format Excel atau XML yang kompatibel dengan fitur impor Coretax. Ini jauh lebih cepat daripada mengetik satu per satu di web DJP. Selain itu, fitur Tanya Sparta dapat membantu Anda mengecek total kewajiban pajak bulan berjalan hanya dengan perintah suara atau teks, asalkan data transaksi sudah diinput dengan benar oleh tim admin.

Langkah Praktis Mengelola Administrasi Pajak

Agar pengelolaan e-bupot unifikasi tidak menjadi beban di akhir bulan, Anda bisa mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Kumpulkan semua invoice vendor dan identitas mereka (NPWP/NIK) segera setelah transaksi terjadi.
  2. Input transaksi tersebut ke dalam software akuntansi seperti Sparta untuk memisahkan nilai DPP dan PPh secara otomatis.
  3. Lakukan ekspor data secara mingguan untuk dicicil penginputannya ke portal Coretax.
  4. Gunakan fitur rekonsiliasi untuk memastikan jumlah pajak yang dipotong di pembukuan sama dengan jumlah yang dilaporkan di SPT Masa.
  5. Simpan bukti penerimaan elektronik (BPE) sebagai arsip digital yang sah untuk keperluan audit di masa depan.

Pertanyaan yang sering diajukan