Cara Membuat Bukti Potong PPh 23 di Coretax
Panduan lengkap cara membuat bukti potong PPh 23 di Coretax untuk bisnis dagang mencakup langkah teknis, tarif jasa terbaru, dan tips menghindari kesalahan pelaporan.
Disusun dengan bantuan AI berdasarkan panduan editorial Sparta, lalu melewati pemeriksaan struktur, keunikan, dan konsistensi otomatis. Lihat metodologi editorial.
Bagian dari panduan Panduan Coretax DJP untuk Bisnis: Dari Aktivasi sampai Lapor
Memahami cara membuat bukti potong pph 23 di coretax menjadi kewajiban mendasar bagi setiap pemilik bisnis dan admin keuangan sejak sistem ini resmi menggantikan e-Bupot lama. Dalam operasional dagang, Anda sering bersinggungan dengan jasa angkut atau sewa alat yang mewajibkan pemotongan pajak. Artikel ini akan memandu Anda melakukan proses tersebut secara benar sesuai aturan perpajakan terbaru.
Kapan PPh 23 Harus Dipotong
Pemotongan PPh Pasal 23 dilakukan pada saat pembayaran atau saat terutangnya penghasilan, mana yang terjadi lebih dahulu. Bagi bisnis distribusi, momen ini biasanya muncul saat Anda membayar tagihan jasa pengiriman barang atau menyewa gudang tambahan dari pihak ketiga yang bukan merupakan objek PPh Final Pasal 4 ayat 2.
Sejak implementasi penuh sistem perpajakan terintegrasi, setiap transaksi yang melibatkan jasa atau penggunaan harta wajib dicatat secara real time. Anda harus merujuk pada Panduan Coretax DJP untuk Bisnis: Dari Aktivasi sampai Lapor untuk memastikan akun Anda sudah siap melakukan transaksi pemotongan unifikasi ini.
Tarif dan Objek PPh 23 untuk Bisnis Dagang
Tarif PPh 23 dibedakan berdasarkan jenis objek pajaknya. Untuk operasional dagang dan distribusi, Anda akan paling sering menemui tarif 2 persen. Jika vendor Anda tidak memiliki NPWP atau tidak teridentifikasi melalui NIK di sistem Coretax, maka tarifnya menjadi 100 persen lebih tinggi atau efektif 4 persen.
| Jenis Objek Pajak | Tarif dengan NPWP/NIK | Tarif Tanpa NPWP/NIK |
|---|---|---|
| Dividen, Bunga, Royalti, Hadiah | 15% | 30% |
| Sewa Alat atau Kendaraan | 2% | 4% |
| Jasa Teknik, Manajemen, Konsultan | 2% | 4% |
| Jasa Lain (Angkut, Kebersihan, dll) | 2% | 4% |
Langkah Membuat Bukti Potong PPh 23 di Coretax
Proses pembuatan bukti potong kini lebih ramping karena terintegrasi dalam modul Bukti Potong Unifikasi. Berikut adalah panduan membuat bukti potong pph 23 di coretax yang bisa Anda ikuti:
- Masuk ke portal Coretax menggunakan akun DJP Anda.
- Pilih menu Pengelolaan Pajak, lalu klik pada bagian Pemotongan dan Pemungutan.
- Pilih menu Bukti Potong Unifikasi dan klik tombol Buat Baru.
- Masukkan identitas lawan transaksi. Anda cukup memasukkan NPWP atau NIK, maka sistem akan menarik data nama dan alamat secara otomatis.
- Pilih Kode Objek Pajak yang sesuai. Untuk jasa angkut barang, gunakan kode jasa lain yang relevan.
- Isi Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Masukkan nilai bruto sebelum PPN.
- Sistem akan menghitung nilai PPh 23 secara otomatis berdasarkan tarif yang berlaku.
- Unggah dokumen pendukung jika diminta, seperti invoice atau kontrak kerja.
- Lakukan penandatanganan secara elektronik menggunakan sertifikat digital atau kode otorisasi yang tersedia di sistem.
- Klik Simpan dan Kirim. Bukti potong akan terbit dengan nomor unik dari sistem.
Pastikan Anda juga memahami mekanisme Coretax untuk PKP Baru: Hal Pertama yang Harus Disiapkan agar tidak bingung saat harus melakukan validasi sertifikat elektronik saat menandatangani bukti potong tersebut.
Penyetoran dan Pelaporan Unifikasi
Salah satu keunggulan Coretax adalah penghapusan sekat antara pembuatan bukti potong, pembuatan kode billing, dan pelaporan SPT Masa. Setelah bukti potong dibuat, pajak yang dipotong akan masuk ke dalam daftar utang pajak Anda di buku log pajak.
Anda tidak perlu lagi membuat kode billing secara manual di menu terpisah. Cukup pilih daftar bukti potong yang ingin dibayar, lalu sistem akan membuatkan satu kode billing kolektif. Penyetoran dilakukan melalui bank atau kanal pembayaran resmi lainnya. Setelah dibayar, status bukti potong akan berubah menjadi terlapor secara otomatis dalam SPT Masa Unifikasi pada akhir masa pajak.
Contoh Kasus untuk Bisnis Dagang
Misalkan PT Maju Distribusi menyewa sebuah forklift dari vendor jasa CV Alat Berat untuk kebutuhan bongkar muat di gudang. Nilai sewa yang disepakati adalah Rp10.000.000 belum termasuk PPN. CV Alat Berat adalah PKP dan memiliki NPWP.
Perhitungannya adalah sebagai berikut:
- Dasar Pengenaan Pajak (DPP): Rp10.000.000
- PPN 12% (Tarif 2025/2026): Rp1.200.000
- PPh 23 (2% dari DPP): Rp200.000
- Total yang dibayarkan ke vendor: Rp10.000.000 + Rp1.200.000 - Rp200.000 = Rp11.000.000
Dalam kasus ini, PT Maju Distribusi wajib memberikan bukti potong senilai Rp200.000 kepada CV Alat Berat melalui sistem Coretax. Jika transaksi ini melibatkan uang muka, pastikan Anda merujuk pada Faktur Pajak Uang Muka dan Pelunasan di Coretax agar sinkronisasi antara PPN dan PPh 23 tetap akurat.
Kesalahan yang Sering Terjadi
Meskipun sistem sudah otomatis, beberapa tips membuat bukti potong pph 23 di coretax berikut dapat membantu Anda menghindari denda atau sanksi administrasi:
- Salah Memilih Kode Objek Pajak: Sering terjadi tertukarnya antara sewa harta (2%) dengan jasa teknik (2%). Meski tarifnya sama, pelaporan yang salah kode dapat memicu surat klarifikasi dari DJP.
- Lupa Melakukan Gross Up: Jika perjanjian dengan vendor adalah nilai bersih (netto), Anda harus melakukan penghitungan gross up sebelum memasukkan angka ke Coretax agar beban pajak ditanggung perusahaan dengan benar.
- Kesalahan Input NIK/NPWP: Jika NIK tidak valid, sistem akan menolak atau mengenakan tarif lebih tinggi. Selalu validasi identitas vendor sebelum transaksi.
- Terlambat Membuat Bukti Potong: Bukti potong sebaiknya dibuat saat invoice diterima atau dibayar. Menumpuk pembuatan di akhir bulan berisiko menyebabkan keterlambatan lapor.
Menyiapkannya Otomatis dari Software
Mengelola pajak secara manual di portal pemerintah seringkali memakan waktu, terutama jika volume transaksi Anda besar. Penggunaan sistem pendukung seperti Sparta dapat membantu tim keuangan menyiapkan data yang presisi sebelum diunggah ke Coretax. Sparta adalah ERP web yang fokus pada perdagangan dan distribusi, dilengkapi dengan fitur akuntansi dan audit log untuk memantau setiap transaksi yang memiliki unsur pajak.
Dengan Sparta, Anda bisa menggunakan agen AI Tanya Sparta untuk menanyakan kode objek pajak yang tepat untuk transaksi tertentu. Meskipun saat ini Sparta masih dalam tahap early access dan belum memiliki API publik untuk integrasi langsung ke Coretax, sistem ini memastikan laporan keuangan dan perhitungan pajak Anda sudah konsisten sehingga proses input ke portal DJP menjadi jauh lebih ringan dan minim kesalahan.
Langkah Praktis Berikutnya
Mulailah dengan merapikan data vendor Anda, pastikan semua memiliki NPWP atau NIK yang valid. Latih admin keuangan Anda untuk menggunakan modul unifikasi di Coretax secara rutin setiap ada transaksi jasa. Jika Anda merasa kewalahan mengelola stok gudang sekaligus kerumitan pajak, pertimbangkan untuk menggunakan sistem manajemen bisnis yang terintegrasi agar data operasional dan data pajak selalu sinkron.


